JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Polri menyatakan telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindakan persekusi yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan di Bali terhadap penceramah agama Abdul Somad beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, penyidik akan verifikasi laporan tersebut terkait dugaan tindakan persekusi yang dialami Ustadz Abdul Somad di Denpasar, Bali beberapa hari lalu.
“Terus kita lakukan supervisi kalau misalnya laporan itu diduga ada unsur pidana kita tentunya akan menarik itu ke bareskrim supaya tidak menyebar itulah adalah standar prosedur,” kata Brigjen Pol Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/12) Seperti dimuat PojokSatu.
Namun, kata Iqbal, dari pengakuan pelaku, sebelumnya sudah minta maaf kepada yang bersangkutan. Kendati demikian lanjut Iqbal, kasus tersebut tidak menggugurkan proses hukum ketika terduga suatu tindak pidana ada bukti yang kuat.
“Tetapi juga ketika kata maaf itu diluncurkan oleh yang melakukan sesuatu perbuatan tapi diterima juga oleh korban jadi ada kata saling maaf, Kepolisian dalam hal ini mempunyai hak juga melakukan diskresinya yaitu restorative Justice karena penegakan hukum dengan Keadilan,” tegas Iqbal.
Sebelumnya, kasus dugaan pengusiran terhadap Ustaz Abdul Somad itu dilaporkan ke polisi oleh advokat dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Ismar Syafrudin. Dalam laporannya, setidaknya ada tujuh oknum, yaitu I Gusti Ngurah Harta, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi, Mocka Jadmika, dan anggota Silat Sandhi Murti bernama Arif.
Laporan GNPF sendiri teregistrasi dengan Nomor LP/1355/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017, atas dugaan tindak pidana provokasi dan atau ujaran kebencian, dan atau pengadangan dan persekusi. Selanjutnya salah satu dari mereka, yaitu I Ketut Ismaya menyampaikan permintaan maaf atas apa yang dilakukan pihaknya kepada Ustaz Abdul Somad. (*)